Kamis, 20 November 2014

Dokumen jaminan dan pengikatan kredit

Daftar Dokumen Pengikatan Kredit 


List dikumen pengikatan kredit berdasarkan jenis unit jaminan





Jaminan
Dokumen Jaminan
Dokumen Pengikatan Kredit dan Jaminan
General
Asli polis asuransi kerugian / kebakaran (boleh copy untuk apartemen / kios yang dilegalisir dan ditandatangani oleh perhimpuan penghuni / developer
1.    Perjanjian kredit (PK) atau perjanian perpanjangan kredit (PPK) atau perjanjian perubahan Kredit
2.    Personal Guarantee
3.    Corporate Guarantee
4.    Fidusia klaim asuransi
5.    Covernote notaries atas pengikatan kredit dan pengikatan agunan
Tanah dan atau bangunan

  1. Asli SHM / SHGB / SHMASRS (Surat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun)
  2. Asli AJB terakhir atau akte pengalihan hak lainnya misalnya akte hibah
  3. Asli / Copy Advis Planning (jika disarankan petugas taksasi atau disyaratkan oleh komite kredit)
  4. Asli / Copy PBB tahun terakhir
  5. Asli / Copy IMB yang dilegalisir oleh dinas tata kota atau developer / notaries yang ditunjuk oleh developer.
1.    APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
2.    Sertifikat Hak Tanggungan
Kendaraan Bermotor

  1. Asli BPKB atau covernote dari Authorized Dealer
  2.  Asli Faktur
  3. Copy KTP pemilik terakhir BPKP dan STNK (untuk mobil bekas)
  4. Gesekan nomor mesin dan rangka (untuk mobil bekas)
  5. Berita acara serah terima kendaraan
  6. Bukti cek keaslian BPKB
  7. Surat pemblokiran BPKB
1.    Akta fidusia kendaraan bermotor
2.    Sertifikat Fidusia
Kapal Laut
a.    Dokumen untuk proses balik nama kapal

  1. Asli bukti kepemilikan
  2. Copy surat ukur yang dilegalisir oleh syahbandar atau notaries
  3. Surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan (Kapal impor)
  4. Asli Grosse akta pendaftaran atau asli grosse akta balik nama
  5. Dokumen untuk proses pendaftaran hipotek  (salah satu hak kebendaan sebagai jaminan pelunasan hutang)
  6. Asli grosse akta pendaftaran atau asli grosse akta balik nama
  7. Copy surat ukur yang dilegalisir oleh syahbandar atau notaries
  8. Copy surat tanda kebangsaan kapal yang dilegalisir oleh syahbandar atau notaris
1.    Surat kuasa penghadap yang mewakili bank selaku penerima hipotek kapal
2.    Surat kuasa memasang hipotek
3.    Akta hipotek kapal laut
Mesin / Peralatan

  1. Asli faktur dan kwitansi pembelian (untuk mesin yang menjadi jaminan utama)
  2.  Daftar mesin
  3.  Berita acara serah terima mesin
1.    Fidusia mesin dan atau peralatan
2.    Sertifikat fidusia

Persediaan barang
Daftar stok barang
1.    Fidusia persediaan / stok barang
2.    Sertifikat fidusia
Piutang dagang
Daftar piutang dagang
1.    Fidusia piutang
2.    Sertifikat fidusia
 Deposito
Asli bilyet deposito
Gadai deposito dan surat kuasa cair deposito
SBLC

  1. Asli SBLC
  2. Surat konfirmasi dari divisi internasional

Saham

  1. Asli warkat saham
  2. Surat dari badan administrasi Efek atau KSEI yang menyatakan bahwa saham yang diagunkan telah dicatat / diblokir sebagai saham dalam gadai
Gadai  / Fidusia saham dan surat kuasa jual saham
Resi gudang
Asli resi gudang
Hak jaminan atas resi gudang


Lebih detail -> Khusus dokumen kepemilikan kapal : 
Dokumen dan Sertifikat Kapal :
 1. Gross Akte
 2. Bill of Sale (Kapal Import)
 3. Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL)
 4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
 5. Deletion Certificate (Kapal Import)
 6. PAS Besar atau PAS kecil
 7. Surat Laut
 8. Surat Ukur International
 9. Dokumen Riwayat Kapal
10. Sertifikat Keselamatan Konstruksi
11. Sertifikat Keselamatan Perlengkapan
12. Sertifikat Keamanan Kapal
13. Sertifikat Manajemen Keselamatan
14. Sertifikat International Pencegahan Pencemaran
15. Sertifikat Garis Muat International
16. Sertifikat Klasifikasi Kapal
17. Sertifikat Klasifikasi Lambung
18. Sertifikat Sanitasi Kontrol

Notes :
  • Gross Akte dan dokumen kelengkapan lainnya wajib dilakukan pengecekan keabsahan ke pihak Administrator Pelabuhan (Adpel) tempat Pembuatan Gross Akta sebelum disbursement. Pengecekan dapat dilakukan oleh Perusahaan pembiayaan atau Notaris / law Firm.
  • Perusahaan Pembiayaan wajib memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada Administrator Pelabuhan (Adpel) mengenai detail objek pembiayaan kapal yang dibiayai
  • Global Positioning System (GPS) sebagai media monitoring system wajib dipasang di objek pembiayaan dengan biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh lessee dan seluruh akses (user id dan password) wajib diberikan kepada Perusahaan Pembiayaan
  • Kondisi penutupan asuransi adalah : HULL & MACHINERY Clause, P&I (Protection & Indemnity) Clause dan Mortgage Insurane Clause for Bank / Leasing. Penentuan jenis penutupan sesuai dengan keputusan komite kredit
  • Dokumen kepemilikan kapal minimal harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan asuransi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar