- Apa itu Akuntan Publik
- Bidang jasa apa yang boleh dilayani
- Apakah orang asing boleh berpraktek di Indonesia
- Bagaimana perijinannya
- Apa itu Kantor Akuntan Publik (KAP)
- Bagaimana Ijin Usaha KAP
- Bagaimana membuka cabang usaha KAP
- Apa hak, kewajiban dan larangan bagi Akuntan Publik
- Bagaimana bentuk kerjasama antar Akuntan Publik dan KAP
- Asosiasi professional seperti apa yang dimiliki oleh Akuntan Publik
- Bagaimana pengawasan, pembinaan dan sanksi oleh pemerintah terhadap akuntan publik dan KAP
- Artikel ini disajikan di JAK dengan menggunakan sumber Undang-Undang Akuntan Publik yang saat ini berlaku di Indonesia, yakni UU No. 5 Tahun 2011 tentang “Akuntan Publik” atau disingkat menjadi UU Akuntan Publik saja.
1. Apa itu Akuntan Publik dan apa itu KAP?
Menurut JAK:
Akuntan Publik adalah sebutan untuk orang yang secara professional dan memiliki ijin resmi untuk menyediakan jasa asurans dan jasa-jasa lain terkait Akuntansi Keuangan kepada masyarakat umum—baik perorangan maupun badan usaha—di suatu wilayah tertentu.
Menurut UU No. 5 Tahun 2011:
“Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik).”
Dari definisi itu, mungkin bisa anda pahami bahwa:
- Akuntan Publik itu adalah SEBUTAN UNTUK SESEORANG (bukan sekelompok orang atau organisasi). Artinya, siapapun (termasuk anda) memiliki kesempatan untuk menjadi seorang Akuntan Publik.
- Akuntan Publik itu MEMBERIKAN JASA (layanan pekerjaan) ASURANS, secara profesional. Artinya, untuk bisa menjadi Akuntan Publik seseorang harus mampu melaksanakan pekerjaan audit dan review laporan keuangan yang memenuhi STANDAR MUTU tertentu dan berpegang pada kode etik profesi. Standar mutu yang digunakan disebut “Standar Profesional Akuntan Publik” (SPAP).
- Akuntan Publik itu MEMPEROLEH IJIN RESMI untuk menjalankan profesinya. Artinya, memiliki kompetensi dan kemampuan professional di bidang akuntansi keuangan saja tidaklah cukup untuk menjadi seorang Akuntan Publik. Yang terpenting, harus memiliji ijin resmi.
Catatan:
Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bukan warga Negara Indonesia saja. Menurut UU No 5 tahun 2011, warga negara asing (WNA) juga boleh berpraktek sebagai Akuntan Publik di wilayah Indonesia, sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku—seperti diatur dalam UU tersebut. Akuntan Publik berkewarganegaraan asing ini disebut “Akuntan Publik Asing”.
Seperti profesi-profesi lainnya, Akuntan Publik juga memiliki asosiasi yang disebut “Asosiasi Profesi Akuntan Publik” (APAP). Organisasi profesi ini bersakala nasional.
Lalu, apa itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?
Menurut JAK:
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah BADAN USAHA—baik itu perseorangan atau persekutuan—yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang Akuntan Publik untuk memberikan jasa sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, menggunakan nama (salahseorang) Akuantan Publik pendirinya dan memperoleh ijin usaha.
Menurut UU No. 5 2011:
“Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat menjadi KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.”
Dari definisi di atas, bisa dilihat bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) itu:
- Badan Usaha – KAP adalah sebuah organisasi (bukan seseorang atau sesuatu), entah itu berbentuk perseorangan atau persekutuan atau firma atau bentuk badan usaha lain.
- Didirikan oleh Akuntan Publik – KAP didirikan oleh seorang Akuntan Publik (bila badan usahanya berbentuk perseorangan) atau beberapa orang Akuntan Publik (bila badan usahanya berbentuk persekutuan). Anggota sekutu dalam KAP berbentuk persekutuan disebut “Rekan”.
- Memberikan Jasa Asurans – Sama seperti Akuntan Publik, KAP juga menyediakan jasa asurans. Hanya saja bertindak atas nama organisasi.
- Menggunakan Nama Pendirinya – Sebuah KAP selalu menggunakan nama pendirinya. Bila badan usahanya berbentuk perseorangan, maka otomatis nama KAP nya sama dengan nama pendirinya yang sudah pasti seorang Akuntan Publik. Bila badan usahanya berbentuk persekutuan, maka nama KAP nya menggunakan nama salahseorang pendirinya yang juga seorang Akuntan Publik.
- Memperoleh Ijin Usaha – Ini yang paling penting, sebuah KAP harus mengantongi ijin usaha KAP.
KAP-KAP di Indonesia banyak yang saling bekerjasama. Organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama antar-KAP disebut “Organisasi Audit Indonesia” (OAI.)
Apakah KAP Asing boleh beroperasi di Indonesia?
Boleh, sepanjang kantornya berlokasi di Indonesia, patuh terhadap ketentuan sesuai yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2011 dan mengantongi ijin usaha “Kantor Akuntan Publik Asing” (KAPA). Jaringan KAPA di Indonesia disebut “Organisasi Audit Asing” (OAA).
Itulah sekilas mengenai batasan Akuntan Publik dan KAP. Untuk lebih rincinya, lanjut…
2. Bidang Jasa Akuntan Publik
Ada beberapa macam jasa yang bisa diberikan oleh seorang Akuntan Publik, yaitu:
a. Jasa Asurans (Assurance Services) – Oleh UU Akuntan Publik satu-satunya orang yang diperkenaankan menyediakan jasa asurans hanya seorang Akuntan Publik. Adapun jasa asurans yang dimaksud meliputi:
- Jasa audit atas informasi keuangan historis;
- Jasa review atas informasi keuangan historis; dan
- Jasa asurans lainnya.
b. Jasa Lain Terkait Akuntansi Keuangan dan Manajemen – Selain jasa asurans Akuntan Publik juga dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai undangan.
Namun perlu diketahui, sebagaimana tercantum dalam UU yang sama, ada pembatasan mengenai jasa yang bisa diberikan oleh Akuntan Publik, yaitu: Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
3. Perijinan Akuntan Publik
Izin praktek Akuntan Publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.
Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat izin berpraktek sebagai Akuntan Publik, sesuai UU Akuntan Publik, yaitu:
- Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
- Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik (APAP) yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- Tidak berada dalam pengampuan.
Izin Akuntan Publik dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Menteri Keuangan RI. Untuk memperpanjang izin, Akuntan Publik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
- Tidak berada dalam pengampuan; dan
- Akuntannya menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan.
Pengajukan permohonan perpanjangan izin harus dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlakunya ijin pertama (5 tahun) berakhir. Jika pengajuan baru dilakukan pada tanggal masa berakhirnya ijin pertama, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Adapun lamanya waktu sejak pengajuan perpanjangan dilakukan hingga penerbitan ijin oleh Menteri Keuangan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap (dan denda administrative telah dilunasi jika terlambat mengajukan perpanjangan).
Jika karena suatu dan lain hal Menteri Keuangan belum menerbitkan perpanjangan izin dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah persyaratan lengkap dan denda dilunasi, maka izin Akuntan Publik dinyatakan telah diperpanjang.
Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin setelah masa berlaku 5 (lima) tahun ijin pertama dapat mengajukan permohonan izin baru dengan memenuhi persyaratan yang sama seperti permohonan ijin baru dan perpanjangan.
Bagaimana jika seorang Akuntan Publik bermaksud berhenti menyediakan jasa asurans untuk sementara waktu?
Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa asurans. Persetujuan atas permohonan ini juga diberikan oleh Menteri Keuangan. Jangka waktu penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu dapat diberikan paling lama sampai berakhir masa berlakunya izin. Dalam masa penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, Akuntan Publik tidak dapat memberikan jasa asurans.
Bagaimana jika ingin berhenti menjalankan profesi Akuntan Publik untuk selamanya?
Bisa mengajukan permohonan pengunduran diri kepada yang berwenang memberi ijin berpraktek sebelumnya, yakni Menteri Keuangan. Pun demikian, Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri masih boleh mengajukan kembali permohonan izin berpraktek setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas pengunduran diri. Syarat untuk mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik kembali sama seperti mengajukan ijin seperti biasanya.
Bilamana izin seorang Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku lagi?
Izin seorang Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku lagi, bila meninggal dunia atau izinnya tidak diperpanjang.
Apakah izin Akuntan Publik bisa dicabut?
Bisa jika si pemegang izin:
- mengajukan permohonan pengunduran diri;
- dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin;
- dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Undang-Undang Akuntan Publik;
- berada dalam pengampuan; atau
- menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan izin Akuntan Publik.
Bagimana dengan orang asing? Apakah bisa memperoleh izin berpraktek sebagai Akuntan Publik?
Menurut UU No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian “saling pengakuan” antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut berasal.
Pun demikian, untuk dapat mengajukan permohonan izin, seorang Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat-syarat sbb:
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di Negara asalnya;
- Tidak pernah dipidana;
- Tidak berada dalam pengampuan;
- Mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
- Mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
- Berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan
- Ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.
Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang Akuntan Publik.
4. Kantor Akuntan Publik (KAP)
Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat berbentuk usaha: Perseorangan, Persekutuan perdata, Firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
KAP yang berbentuk usaha perseorangan harus menggunakan nama dari Akuntan Publik yang mendirikan dan mengelola KAP tersebut. Sedangkan untuk yang berbentuk Persekutuan perdata, Firma, atau bentuk usaha lain, harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa Akuntan Publik yang merupakan Rekan pada KAP tersebut.
KAP yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan untuk yang berbentuk Persekutuan perdata, Firma dan bentuk usaha lain, hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik, dan hanya dapat dipimpin oleh Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili KAP.
Jika terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP, jumlah Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP paling banyak 1/5 dari seluruh Rekan pada KAP.
Apakah seseorang yang bukan Akuntan Publik boleh menjadi Rekan dalam suatu KAP?
UU Akuntan Publik membolehkan, namun wajib mendaftar kepada Menteri secara tertulis dengan syarat sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau yang setara;
- Berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Telah mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ketentuan lainnya, Rekan non-Akuntan Publik dilarang:
- Menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
- Merangkap sebagai: pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
- Menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Menteri dapat membatalkan status terdaftar seorang Rekan non-Akuntan Publik apabila rekan tersebut:
- Tidak berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
- Merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
- Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
- Menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal:
- Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
- Menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa asurans.
Apakah sebuah KAP boleh mempekerjakan tenaga kerja profesional asing?
UU Akuntan Publik membolehkan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan. Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan
5. Izin Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)
Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Adapun syarat untuk mendapatkan izin usaha KAP adalah sebagai berikut:
- Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
- Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
- Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
- Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit (a) alamat Akuntan Publik; (b) nama dan domisili kantor; dan maksud dan tujuan pendirian KAP; dan
- Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk KAP berbentuk usaha Persekutuan perdata, Firma dan bentuk usaha lain, dengan mencantumkan (a) nama Rekan; (b) alamat Rekan; (c) bentuk usaha; (d)nama dan domisili usaha; (e) maksud dan tujuan pendirian kantor; (f) hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan (g) penyelesaian sengketa.
Apakah izin KAP bisa dicabut? Bisa, apabila:
- Pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin;
- KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha;
- Izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dicabut;
- Izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dicabut;
- Domisili KAP berubah; atau
- Terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat mengajukan permohonan izin usaha KAP.
6. Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP)
Cabang KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP yang berbentuk usaha Persekutuan perdata, Firma dan bentuk usaha lain. Cabang KAP ini dipimpin oleh 1 orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP.
Pemimpin cabang KAP tidak boleh dirangkap oleh Pemimpin cabang lain pada KAP yang bersangkutan atau Pemimpin KAP yang bersangkutan.
Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri. Adapun syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP, antara lain:
- Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;
- Mempunyai paling sedikit 2 orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; dan
- Membuat kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh notaris.
Sebagaimana ijin kantor pusatnya, izin pendirian cabang KAP juga dicabut apabila:
- Izin usaha KAP dicabut;
- Tidak terdapat pemimpin cabang KAP selama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- Pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian cabang KAP;
- Cabang KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pendirian cabang KAP;
- Domisili cabang KAP berubah; atau
- Terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat pengajuan permohonan izin pendirian cabang KAP.
Izin pendirian cabang KAP dinyatakan tidak berlaku jika izin usaha KAP tidak berlaku
7. Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Akuntan Publik dan KAP
Akuntan Publik berhak untuk:
- Memperoleh imbalan jasa;
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan
- Memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Akuntan Publik wajib:
- Bertanggung jawab atas jasa yang diberikan;
- Berhimpun dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagi Akuntan Publik yang menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP dimaksud;
- Mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari suatu KAP;
- Melaporkan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menjadi Rekan pada KAP, mengundurkan diri dari KAP atau merangkap jabatan yang tidak dilarang dalam Undang-Undang ini;
- Menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan; dan
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib:
- Melalui KAP;
- Mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan
- Membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut.
Akuntan Publik dilarang:
- Memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;
- Merangkap sebagai: pejabat Negara, pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan atau jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan (Catatan: Larangan ini dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi.)
- Memberikan jasa asurans untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya;
- Memberikan jasa dalam masa pembekuan izin;
- Memberikan jasa selain melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;
- Menerima imbalan jasa bersyarat;
- Menerima atau memberikan komisi; atau
- Melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
KAP atau cabang KAP wajib:
- Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
- Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha;
- Memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu; dan
- Memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor.
KAP yang mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara cuma-cuma.
KAP wajib menyampaikan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada Menteri:
- Laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan untuk tahun takwim sebelumnya; dan
- Laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP.
- KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri:
- Perubahan susunan Rekan;
- Perubahan pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
- Perubahan domisili pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
- Perubahan alamat KAP;
- Berakhirnya kerja sama dengan KAPA atau OAA;
- Pencabutan izin KAPA yang melakukan kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA; atau
- Pembubaran OAA yang melakukan kerja sama dengan KAP.
Dalam memberikan jasa asurans, Akuntan Publik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan. Benturan kepentingan dimaksud meliputi antara lain, apabila:
- Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
- Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan dan/atau akuntansi pada klien; dan/atau
- Akuntan Publik memberikan jasa asurans dan jasa lainnya dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama.
Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi dalam KAP wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien. Kewajiban ini dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri. Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi.
KAP dilarang:
- Melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain;
- Mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan;
- Memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri;
- Membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang; dan
- Membuat iklan yang menyesatkan.
Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa asurans.
8. Kerjasama Kantor Akuntan Publik (KAP)
KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan yang disebut OAI. Pembentukan OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
- Tujuan OAI yang mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian mutu;
- Hak dan kewajiban KAP yang menjadi anggota OAI;
- Program pendidikan dan pelatihan bagi anggota OAI; dan
- Pendirian OAI bersifat berkelanjutan.
OAI harus didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota. Menteri membatalkan status terdaftar OAI apabila OAI bubar.
KAP yang merupakan anggota OAI dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan nama KAP. KAP yang merupakan anggota OAI dapat memberikan jasa secara bersama-sama. KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI.
KAP dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA). Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
- Bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
- Penggunaan metodologi yang disepakati bersama antara KAPA atau OAA dengan KAP;
- Bagian tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan
- Kerja sama bersifat berkelanjutan.
KAP yang melakukan kerjasama dengan KAPA atau OAA dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan ini diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan syarat: KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri dan tidak sedang melakukan kerja sama dengan KAP lain.
Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA. KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan lagi oleh KAP lain.
Menteri mencabut persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA apabila:
- Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir;
- Status terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau
- Status terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan.
Dalam hal persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan, KAP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri.
KAPA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
- Mempunyai izin usaha yang masih berlaku dari negara asal KAPA;
- Tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dari negara asal KAPA; dan
- Telah menjalani review mutu yang dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi negara asal KAPA.
OAA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
- Memiliki kompetensi dalam bidang asurans;
- Terdaftar di suatu negara;
- Mempunyai anggota KAPA;
- Mempunyai program pelatihan; dan
- Mempunyai standar review mutu.
Menteri membekukan status terdaftar KAPA apabila:
Izin usaha KAPA yang bersangkutan dibekukan di negara asal KAPA atau KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Menteri membekukan status terdaftar OAA apabila KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Menteri membatalkan status terdaftar KAPA apabila:
- Kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
- KAPA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
- Izin usaha KAPA yang bersangkutan dicabut di negara asal KAPA;
- KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
- KAPA melakukan kerja sama dengan KAP lain.
Menteri membatalkan status terdaftar OAA dalam hal:
- Kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
- OAA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
- OAA bubar;
- KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
- OAA melakukan kerja sama dengan KAP lain.
KAPA atau OAA yang status terdaftarnya pada Menteri dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran.
Biaya dikenakan untuk:
- Memperoleh izin Akuntan Publik;
- Memperpanjang izin Akuntan Publik;
- Memperoleh izin usaha KAP;
- Memperoleh izin pendirian cabang KAP;
- Memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan
- Memperoleh persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA.
9. Asosiasi Profesi dan Komite Profesi Akuntan Publik
Akuntan Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik (APAP). Menteri menetapkan hanya 1 (satu) APAP untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan UU Akuntan Publik. APAP harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mempunyai anggota paling sedikit 2/3 dari seluruh Akuntan Publik;
- Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- Mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
- Memiliki program mengenai pelatihan profesional berkelanjutan;
- Memiliki kode etik organisasi; dan
- Memiliki program reviu mutu bagi Akuntan Publik yang menjadi anggotanya.
APAP yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri berwenang untuk:
- Menyusun dan menetapkan SPAP;
- Menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik;
- Menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan; dan
- Melakukan review mutu bagi anggotanya.
Menteri juga membentuk Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP). Keanggotaan KPAP berjumlah 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Kementerian Keuangan;
- Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
- Asosiasi Profesi Akuntan;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Otoritas pasar modal;
- Otoritas perbankan;
- Akademisi akuntansi;
- Pengguna jasa akuntan publik;
- Kementerian Pendidikan Nasional;
- Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
- Dewan Standar Akuntansi Syariah;
- Dewan SPAP; dan
- Komite Standar Akuntansi Pemerintah
Anggota KPAP diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa periode berikutnya. Keanggotaan KPAP bersifat kolegial. Ketua KPAP ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
KPAP bertugas memberikan pertimbangan terhadap:
- Kebijakan pemberdayaan, pembinaan, pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
- Penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
- Hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
Selain memberikan pertimbangan, KPAP juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan KAP. Keputusan KPAP atas banding bersifat final dan mengikat. Tata cara beracara banding ditetapkan oleh KPAP. Untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugasnya, KPAP dibantu oleh sekretariat.
10. Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP. Dalam melakukan pembinaan, Menteri berwenang:
- Menetapkan peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP;
- Menetapkan kebijakan tentang SPAP, ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan professional berkelanjutan;
- Melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan SPAP, penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi akuntan publik dan pendidikan profesional berkelanjutan, untuk melindungi kepentingan public;
Dalam melakukan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP. Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Menteri untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam melakukan pemeriksaan, Menteri berwenang untuk meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada Pihak Terasosiasi, serta meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada asosiasi profesi.
Pemeriksaan hanya dilakukan untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, serta SPAP. Pemeriksa yang ditugasi oleh Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik yang diperiksa.
Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dilarang menolak atau menghindari pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan. Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan termasuk kertas kerja yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya pada bank.
Menteri mencantumkan Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela, dalam hal Pihak Terasosiasi:
- Menolak memberikan keterangan dan/atau memberikan keterangan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan dalam rangka pemeriksaan;
- Melanggar ketentuan;
- Dikenai pidana karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
- Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administrative sesuai ketentuan UU Akuntan Publik. Sanksi administrative dapat berupa:
- Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
- Pembatasan pemberian jasa tertentu;
- Pembekuan izin;
- Pencabutan izin; dan/atau
- Denda (dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya).
Akuntan Publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), apabila:
Setiap orang yang memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperpanjang izin Akuntan Publik dan/atau untuk mendapatkan izin usaha KAP atau izin pendirian cabang KAP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300,000,000 (tiga ratus juta rupiah).
Setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah sebagai Akuntan Publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500,000,000 (lima ratus juta rupiah).
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling sedikit Rp 1,000,000,000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Jika tidak dapat membayar denda, pihak yang bertanggung jawab dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.
Sumber :
Menyalin dari : http://jurnalakuntansikeuangan.com/2014/01/akuntan-publik-dan-kap-10-hal-yang-perlu-diketahui/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar